
Cendekiaku News. Senin, 13 Juni 2022 Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi (LIPK) STIE Cendekia Karya Utama Semarang bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, melakukan Pembukaan Pelatihan Digitalisasi Koperasi dan Akuntansi Lanjutan bagi pengurus/ pengelola koperasi se Kabupaten Semarang, acara bertempat di Terra Kassa Hotel Bandungan Jl. Diponegoro KM 0 Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, acara ini di ikuti oleh 60 pengurus dan pengelola koperasi dari 60 koperasi se Kabupaten Semarang.
Acara seremonial pembukaan Pelatihan Digitalisasi Koperasi dan Akuntansi Lanjutan ini di buka oleh Bpk. Heru Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang dan didampingi oleh ketua LIPK dan para narasumber dari STIE Cendekia Karya Utama Semarang. Pembukaan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan dengan sosialisasi kebijakan anggaran yang disampaikan oleh anggota DPRD dan sosialisasi OSS oleh DPMPTSP, kemudian dilanjutkan dengan acara pelatihan Koperasi dan Akuntansi Lanjutan
Acara ini rencananya akan di laksanakan selam 4 hari dimulai pada hari ini Senin 13-16 Juni 2022 dengan menghadirkan para narasumber dari Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi (LIPK) STIE Cendekia Karya Utama Semarang yang kebanyakan adalah dosen/ akademisi dan praktisi bidang ekonomi dan koperasi dari STIE Cendekia Karya Utama Semarang yang telah terdidik khusus untuk menyelengarakan pelatihan dan pemeringkatan koperasi
Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mengetahui kondisi kinerja koperasi hasil pemberdayaan yang telah dilakukan Pemerintah agar menjadi kuat, sehat, mandiri dan tangguh serta memberikan informasi secara obyektif tentang sistem perkoperasian yang baik kepada para pengurus, pengelola dan anggota koperasi, hal ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 21/Per/M. KUKM/IX/2016 tentang Pemeringkatan Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. (Humas CKU).