Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIE CendekiaKU diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STIE CendekiaKU yang dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (Ka. LPM). Implementasi SPMI STIE Cendekia Karya Utama telah dikuatkan dengan diterbitkannya Buku SPMI mulai 4 April 2014 yang secara berkelanjutan dievaluasi dan dikembangkan dalam rangka memenuhi pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan.

Latar Belakang  

Pelaksanaan Tridharma untuk mencapai Visi, dan Misi perguruan tinggi, harus terjamin dalam pengelolaan dan pelaksanaannya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan pendidikan yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan/ atau seni yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Penjaminan mutu STIE CendekiaKU merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu STIE CendekiaKU secara terencana dan berkelanjutan.

Kegiatan sistemik dan berkelanjutan untuk peningkatan mutu STIE CendekiaKU dilakukan melalui SPMI yang bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (SPT), sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. SPMI berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh STIE CendekiaKU dalam mewujudkan pendidikan STIE CENDEKIAKU yang bermutu, sesuai dengan fungsi STIE CendekiaKU sebagai penyelenggara pendidikan tinggi. Fungsi Pendidikan tinggi telah dituliskan di dalam UU No 12/2012 , yaitu:

  1. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
  2. mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan
  3. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.

Sesuai tuntutan untuk menghasilkan luaran yang bermutu di lingkungan STIE CendekiaKU, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya dan proses pelaksanaan berbagai kegiatan. Oleh karena itu, guna menghasilkan pendidikan yang bermutu, STIE CendekiaKU harus membangun sistem manajemen yang baik dan teruji serta memiliki jaminan mutu yang dapat dipertanggung jawabkan untuk meningkatkan daya saing di tingkat global.

Suatu mutu pendidikan tinggi merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan semua aktivitas di lingkungan perguruan tinggi yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Dikti dan Standar Pendidikan di internal STIE CendekiaKU berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah dicanangkan. Dengan demikian, STIE CendekiaKU berkomitmen melalui sistem manajemen mutu secara berkesinambungan dengan:

  1. Menetapkan kebijakan mutu, sasaran mutu dan standar mutu serta dokumen mutu lainnya baik di tingkat institusi, jurusan, program studi maupun unit kerja, yang terintegrasi dalam suatu sistem dokumen
  2. Mengkomunikasikan kepada seluruh jajaran pimpinan, sivitas akademika dan tenaga kependidikan STIE CENDEKIAKU untuk selalu meningkatkan pemenuhan terhadap persyaratan pelanggan, baik mahasiswa, orang tua mahasiswa, dunia usaha/ dunia industri, dan masyarakat pada umumnya.
  3. Melakukan peninjauan secara periodik terhadap penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan perkembangan

Sistem penjaminan mutu yang dikembangkan STIE CendekiaKU mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Sesuai dengan tujuan diterapkannya SPM Dikti di STIE CendekiaKU, yaitu untuk menjamin pemenuhan standar Pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjut, sehingga pada akhir di STIE CendekiaKU tumbuh dan berkembang budaya mutu. Untuk mewujudkan tujuan ini, sesuai pasal 8 ayat 4 huruf b Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016.

 

Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal

Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti, SPMI di suatu perguruan tinggi direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian, serta pengembangan SPMI di STIE CendekiaKU dilaksanakan melalui Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) yang diterapkan dengan menganut siklus KAIZEN SPMI seperti pada gambar berikut.

buku pedoman